Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setya Novanto Siap Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

Maqdir mengaku belum mengetahui kapan penuntut umum KPK menyerahkan berkas perkara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Setya Novanto Siap Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail turut mendampingi proses pelimpahan berkas Setya Novanto ke Jaksa Penuntut KPK, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Kini giliran penuntut umum yang bekerja untuk menyusun surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut.

"P21 kan sudah, jadi sekarang ini proses penanganan perkara beliau itu dari penyidik ke penuntut umum," kata Maqdir Ismail, Rabu (6/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dengan pelimpahan tersebut, maka tidak lama lagi Setya Novanto akan duduk di kursi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Baca: Batal Operasi Kedua Mata Kiri Novel Baswedan, Ini Penyebabnya

Namun Maqdir mengaku belum mengetahui kapan penuntut umum KPK menyerahkan berkas perkara, tersangka dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor.

Maqdir juga menyatakan kliennya siap menghadapi pelimpahan tersebut. Hingga jika nantinya Setya Novanto akan duduk di kursi pesakitan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ya nggak ada masalah, beliau sudah siap," ujar Maqdir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas