Setya Novanto Siap Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor
Maqdir mengaku belum mengetahui kapan penuntut umum KPK menyerahkan berkas perkara
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail turut mendampingi proses pelimpahan berkas Setya Novanto ke Jaksa Penuntut KPK, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Kini giliran penuntut umum yang bekerja untuk menyusun surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut.
"P21 kan sudah, jadi sekarang ini proses penanganan perkara beliau itu dari penyidik ke penuntut umum," kata Maqdir Ismail, Rabu (6/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dengan pelimpahan tersebut, maka tidak lama lagi Setya Novanto akan duduk di kursi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Baca: Batal Operasi Kedua Mata Kiri Novel Baswedan, Ini Penyebabnya
Namun Maqdir mengaku belum mengetahui kapan penuntut umum KPK menyerahkan berkas perkara, tersangka dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor.
Maqdir juga menyatakan kliennya siap menghadapi pelimpahan tersebut. Hingga jika nantinya Setya Novanto akan duduk di kursi pesakitan.
"Ya nggak ada masalah, beliau sudah siap," ujar Maqdir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.