Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Narogong Dituntut Bayar Uang Pengganti 2,1 Juta Dolar AS dan Rp 1,28 Miliar

Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara tiga tahun.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Andi Narogong Dituntut Bayar Uang Pengganti 2,1 Juta Dolar AS dan Rp 1,28 Miliar
Eri Komar Sinaga
Andi Narogong 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Andi Narogong dituntut untuk membayar uang pengganti 2.150.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 1.186.000.000.

Andi Narogong sebenarnya memperoleh keuntungan dari perbuatan yang melawan hukum itu sebesar 2.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 1.286.000.000.

Baca: Sejak 5 Desember 2017, Andi Narogong Resmi Sandang Justice Collaborator Kasus E-KTP

Namun, Andi Narogong telah mengembalikan sebagian yakni 350.000 Dolar AS pada 27 Nopember 2017.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengnati tersebut," kata Jaksa Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Baca: Beredar Surat Ditandatangani Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi

Berita Rekomendasi

Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara tiga tahun.

Pada perkara tersebut, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas