JKN-KIS Bukti Pemerintah Hadir agar Masyarakat Dapat Akses Pelayanan Kesehatan
pada dasarnya program JKN ini dimaksudkan untuk mencapai prinsip universal health coverage (UHC).
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah bukti bahwa Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses pelayanan kesehatan.
Demikian ditegaskan Staf Ahli Kementerian Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Kupas Tuntas Layanan JKN", yang berlangsung
di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Kamis (7/12/2017).
"Mengapa kita harus peduli kepada pembiayaan kesehatan? Kita tahu kalau kita mempunyai masalah kesehatan, kalau negara tidak hadir membuat sistem, meskipun kita mempunyai pelayanan kesehatan yang baik, maka tidak semua orang bisa mengakses. Oleh karena itu, negara harus hadir membuat suatu sistem pembiayaan yang memastikan semua orang bisa mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Donald Pardede.
Lebih lanjut Donald Pardede menjelaskan bahwa pada dasarnya program JKN ini dimaksudkan untuk mencapai prinsip universal health coverage (UHC).
Baca: Surat Tuntutan Terdakwa Andi Narogong 3.197 Halaman
Adapun maksud dari UHC ini adalah memastikan bahwa semua orang dapat menggunakan layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif yang mereka butuhkan dengan kualitas yang memadai dan efektif.
Selain itu, sekaligus juga memastikan bahwa masyarakat pengguna layanan ini terhindarkan dari kesulitan keuangan dan pemasukan ketika mengakses layanan kesehatan tersebut.
"Intinya adalah kesetaraan," ujarnya.
FMB 9 kali ini turut menghadirkan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebagai narasumber.