Kemendagri Soroti Anggaran Parpol yang Alami Kenaikan Tak Wajar
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap draf APBD DKI 2018 menyeluruh, untuk menghindari tak akan ada anggaran yang 'siluman'
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono menyoroti pemberian dana partai politik (Parpol) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Diketahui, terjadi kenaikkan yang dinilai drastis dan menyalahi aturan yang berlaku.
Baca: Marsekal Hadi Jadi Panglima TNI, Siapa yang Akan Jadi KSAU?
Sumarsono menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 mengenai Bantuan Keuangan kepada Parpol, partai hanya menerima bantuan sebesar Rp 1000 per suara. Namun, Pemprov DKI menggelontorkan dana hingga Rp 4000 per suara.
"Nah itu bagian yang sekarang menjadi sorotan juga. Naik dari Rp 400 ke Rp 4.000. Aturan nasional kan kenaikan Rp 1.000. Tiba-tiba dia beri Rp 4.000. Saya kira bagian yang berlebihan angkanya. Nasional saja Rp 1.000 masa DKI Rp 4.000. Itu bagian yang disorot," kata Soni di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017)
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap draf APBD DKI 2018 menyeluruh, untuk menghindari tak akan ada anggaran yang 'siluman' dan tidak tepat sasaran.
"Pokoknya seluruh APBD corat-coret, ganti-ganti, sempurnakan sesuai rekomendasi. Jadi tidak punya hak jawab lagi," kata mantan Plt Gubernur DKI Jakarta era Basuki Thajahaja Purnama ini.
Adapun perincian dana yang akan diterima oleh masing-masing parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta pada draft APBD TA 2018 adalah sebagai berikut :
1. DPW NasDem Rp 84.507.970
2. DPW PKB Rp 106.665.190
3. DPW PKS Rp 174.004.000
4. DPW PDIP Rp 505.055.630
5. DPD Golkar Rp 154.250.610
6. DPD Gerindra Rp 242.913.520
7. DPD Demokrat Rp 147.980.890
8. DPW PAN Rp 70.841.440
9. DPW PPP Rp 185.411.840
10. DPD Hanura Rp 146.327.870