Paripurna DPR Putuskan Arief Hidayat Kembali Jadi Hakim MK
"Atas dasar hal tersebut Komisi III DPR RI menyetujui untuk memilih kembali Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menyetujui Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Panglima TNI, Paripurna DPR RI juga menyetujui Arief Hidayat kembali menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Paripurna menyetujui Arief Hidayat, setelah sebelumnya mendengar laporan Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengenai uji kelayakan dan kepatutan Hakim MK.
Baca: Buntut Isu Ketua MK Lobi Komisi III, Busyro Cabut Gugatan Uji Materi Pansus KPK
"Berdasarkan pandangan fraksi-fraksi sebagaimana tersebut diatas, Komisi DPR RI menyetujui Prof Dr Arief Hidayat SH MS untuk dipilih kembali menjadi Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 2018-2023," kata Trimedya dalam Paripurna, Kamis, (7/12/2017).
Dalam laporannya, Trimedya mengatakan bahwa seorang hakim konstitusi adalah negarawan.
Baca: Pengamat: Jangan Sampai Ada Conflict of Interest Antara Hakim MK Dengan DPR
Hakim MK harus menguasai ketetanegaraan serta berkomitmen untuk mengawal kehidupan bernegara.
"Atas dasar hal tersebut Komisi III DPR RI menyetujui untuk memilih kembali Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi," katanya.
Baca: Menteri Pertanian Gandeng KPK Cari Solusi Soal Lahan Bagi Petani Sawit
Sama dengan Calon Panglima TNI, usai mendapat persetujuan Arief pun maju ke depan ruang sidang.
Ia yang memakai jas hitam kemudian bersalaman dengan pimpinan DPR.
Baca: Jaksa KPK Puji Sikap Terus Terang Andi Narogong Soal Kasus e-KTP
"Selanjutnya diisampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Hakim Konstitusi," katanya.