Patahkan Gugatan Praperadilan Setnov KPK Siapkan Bukti 2 Gunung
"Itu kan dalil mereka. Dalil segunung apa pun silakan saja. Kalau mereka segunung, kami dua gunung," tandas Setiadi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menyiapkan jawaban lengkap untuk menangkis permohonan praperadilan tersangka korupsi KTP-elektronik Setya Novanto. Hanya saja, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi bilang tidak bisa langsung membacakan pada sidang hari ini, Kamis (7/12) lantaran masih mencermati jika ada perubahan terkini dari pihak kuasa hukum Setnov.
"Jawaban sudah ada. Tapi menunggu apakah ada perubahan atau tidak," kata Setiadi.
Pihak Setnov bilang penetapan Setnov sebagai tersangka tidak sah, di antaranya lantaran Setya pernah dinyatakan bebas dari status tersangka oleh hakim Cepi Iskandar dalam praperadilan jilid 1. KPK pun dituding melanggar hukum lantaran tidak meneksekusi putusan tersebut dan justru malah menyalahgunakan wewenang lantaran tetap melakukan penyidikan.
Selain itu, penyidikan yang dilakukan KPK adalah tidak sah lantaran dilakukan oleh penyidik yang bukan berasal dari polisi, kejaksaan maupun penyidik PNS. Maka itu, berbagai bukti yang diajukan KPK juga tidak sah.
Atas sejumlah dalil tersebut, Setiadi mengaku menyiapakan jawaban yang lebih telak.
"Itu kan dalil mereka. Dalil segunung apa pun silakan saja. Kalau mereka segunung, kami dua gunung," tandas Setiadi.
Salah satu strategi yang disiapkan KPK ialah memasukkan pengakuan terdakwa kasus KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam sidang pekan lalu, Andi mengakui peran aktif Novanto yang membantunya menggolkan anggaran di tingkat DPR RI sehingga nilainya bisa sesuai rencananya, yakni Rp 5,9 triliun.
"Yang terakhir bahkan sudah buka-bukaan semua, terbuka jelas oleh terdakwa. Dan itu ada sebagian yang kami masukkan dalam jawaban kami," ucap Setiadi.
Hanya saja, hakim Kusno ternyata menandaskan sikapnya bahwa tidak ingin bertele-tele. Para pihak diminta untuk tidak membawa seluruh bukti dalam kasus ini, namun sesuai kebutuhan saja.
"Praperadilan ini selambat-lambatnya harus putus dalam 7 hari, jadi harus selesai hari Jumat. Kami berpendapat tidak harus semua bukti pokok yang diajukan. Yang penting saja, apakah itu alat bukti cukup. Jangan kita dikasih banyak, kan harus dibaca semua," ucap hakim Kusno.
Reporter: Teodosius Domina