Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara
Menurut jaksa, perbuatan Andi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Mufti Nur Irawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurut jaksa, perbuatan Andi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan Andi berakibat masif, yang menyangkut kedaulatan data kependudukan nasional.
Selain itu, jaksa menilai dampak negatif perbuatan Andi masih dirasakan sampai saat ini. Kemudian, perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Menurut jaksa, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Perbuatan Andi telah membuat kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Jaksa menilai Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(Abba Gabrillin)
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.