Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Praperadilan Setya Novanto, Hakim Kusno Minta KPK Tidak Bawa Bukti Sampai Dua Meter

Hakim tunggal Kusno yang memimpin Praperadilan Jilid II Setya Novanto meminta pihak termohon KPK tidak membawa seluruh bukti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Praperadilan Setya Novanto, Hakim Kusno Minta KPK Tidak Bawa Bukti Sampai Dua Meter
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (5/12/2017). Setya Novanto menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Kusno yang memimpin Praperadilan Jilid II Setya Novanto meminta pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membawa seluruh bukti.

"Gak harus semua bukti pokok diajukan. Yang penting sudah dua alat bukti yang cukup. Jangan praperadilan dikasih bukti dua meter, kapan selesai?" ujar Kusno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Pada sidang praperadilan Setya Novanto yang pertama KPK membawa sekitar 200 barang bukti.

Saat itu sekitar 16 kardus yang berisi bukti dibawa oleh KPK.

Baca: Besuk Ayahnya di KPK, Anak Setya Novanto Pakai Kaos Hitam Bertuliskan Anti Social Club

Kusno menegaskan bahwa bukti yang dibawa tidak boleh terlalu banyak mengingat sidang praperadilan hanya tujuh hari masa kerja.

Kusno meminta pada sidang lanjutan esok hari, kedua pihak pemohon dan termohon harus membawa bukti surat.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu Kusno menyilakan pemohon untuk membawa saksi maksimal dua orang.

"Jadi besok acaranya jawaban termohon (KPK), bukti surat pemohon dan termohon. Kalau ada saksi (untuk pemohon) silakan diajukan," jelas Kusno.

Pada hari Senin pekan depan (11/12/2017), akan dilanjutkan sidang dengan agenda saksi pemohon.

Sementara pada Selasa mendatang (12/12/2017), dilanjutkan agenda mendengarkan saksi termohon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas