Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Bersalah, Andi Narogong Dituntut Pidana Penjara 8 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan kurungan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Terbukti Bersalah, Andi Narogong Dituntut Pidana Penjara 8 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Eri Komar Sinaga
Andi Narogong 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Andi Agustinus terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Andi Agustinus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Baca: Jenderal Gatot Nurmantyo Ungkap Tantangan Panglima TNI Baru

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan Andi Narogong adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kepedudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini.

Selain itu, akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara yang besar. Sementara hal yang meringankan adalah Andi Narogong belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatanya serta berjanji tidak akan mengulangi, berterus terang di persidangan, dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas