Kasus Pengadaan QCC di Pelindo, KPK Periksa Vice Presiden Hubungan Pelanggan
Hari ini, Jumat (8/12/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada satu saksi yakni Rima Novianti, Vice Presiden Hubungan Pelanggan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (RJL) sebagai tersangka.
Hari ini, Jumat (8/12/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada satu saksi yakni Rima Novianti, Vice Presiden Hubungan Pelanggan.
"Yang bersangkutan (Rima) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Inilah Nama Perwira TNI AU yang Berpeluang Jadi KSAU Gantikan Marsekal Hadi
Diketahui Lino dijerat KPK lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RJ Lino sendiri diketahui terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. RJ Lino usai diperiksa tidak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini.