Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Minta Persidangan Praperadilan Setya Novanto Konsisten Sesuai Jadwal

Setiadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan agenda pemeriksaan ahli pada Senin

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Minta Persidangan Praperadilan Setya Novanto Konsisten Sesuai Jadwal
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Setya Novanto yang menginginkan sidang permohonan praperadilan dirinya dipercepat.

Menurut Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, pihak Setya Novanto harus konsisten dengan waktu yang telah disepakati.

"Kami catat beliau mengatakan harus konsisten dengan waktu dan jadwal. Jadi kalau ada perubahan tentu kami keberatan. Demikian kami juga kalau menyampaikan perubahan mereka juga keberatan, dan tadi sudah dijawab oleh hakim tunggal untuk perubahan waktu tidak dimungkinan lagi," ujar Setiadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Setiadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan agenda pemeriksaan ahli pada Senin, sementara Selasa dan Rabu untuk pemeriksaan saksi.

Baca: Gerindra Dikabarkan Usung Sudrajat, Fadli Zon: Insya Allah

Sehingga pembacaan putusan baru bisa dilaksanakan pada Kamis atau paling lambat Jumat.

"Kami soal ini tetap mengikuti konsistensi dari waktu yang sudah ditetapkan beliau (hakim) sendiri," ujar Setiadi.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor telah menetapkan hari sidang pembacaan surat dakwaan kasus E-KTP pada Rabu 13 Desember 2017.

Berdasarkan surat yang diterima, Ketua PN Jakpus memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menghadirkan Setya Novanto sebagai terdakwa.

Selain itu, sesuai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan pokok perkara, bukan lagi termasuk dalam lingkup praperadilan.

Dengan demikian, hakim tunggal tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas