Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Yakin Hakim Kusno Takkan Bermanuver Pimpin Sidang Praperadilan Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menaruh keyakinan pada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kusno.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Yakin Hakim Kusno Takkan Bermanuver Pimpin Sidang Praperadilan Setya Novanto
Capture video
Hakim Kusno yang akan adili pra-peradilan Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menaruh keyakinan pada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kusno.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah percaya hakim Kusno tidak bermanuver dalam ‎memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto.

Ini menyikapi beredarnya informasi, hakim bakal mempercepat proses persidangan praperadilan ini sebelum digelarnya sidang perdana perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/12/2017).

‎Diketahui berdasar hukum acara, proses persidangan gugatan praperadilan akan berlangsung selama tujuh hari kerja.

Baca: Fadli Zon Berharap Presiden Jokowi Merespons Surat Minta Perlindungan Diduga dari Novanto

Dengan demikian, sidang putusan gugatan ini akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) mendatang.

Berita Rekomendasi

Artinya, sidang putusan ini baru dibacakan sehari setelah sidang perdana pokok perkara dengan agenda pembacaan dakwaan digelar.

Gugatan praperadilan terancam gugur karena berdasar Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan MK, permohonan praperadilan gugur setelah suatu perkara mulai diperiksa di pengadilan negeri.

‎"Kami percaya hakim akan profesional menanganinya. Hukum acara mengatur batas waktu tujuh hari‎," terang Febri, Jumat (8/12/2017).

Baca: Sidang Praperadilan Novanto, Hakim Kusno: Hari Rabu Pagi Kesimpulan, Sore Langsung Putusan

Febri mengatakan, KPK akan memaksimalkan proses persidangan ini untuk meyakinkan PN Jaksel, penyidikan ‎dan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎"Kami berencana menghadirkan bukti dan saksi untuk meyakinkan penyidikan kedua terhadap SN (Setya Novanto) dilakukan benar sesuai hukum acara berlaku. Ada tim khusus menghadapi praperadilan di Biro Hukum," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas