Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Kasus Ahok Ini Jadi Saksi untuk Setya Novanto

Tim kuasa hukum, Setya Novanto, menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, Senin (11/12/2017).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ahli Kasus Ahok Ini Jadi Saksi untuk Setya Novanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ahli pidana UII Yogyakarta Mudzakir memberikan kesaksian pada sidang lanjutan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016). Pada sidang kali ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso tampil berbeda dengan memakai kacamata. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum, Setya Novanto, menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, Senin (11/12/2017).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memperdengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon Setya Novanto.

“Pertama itu ahli pidana dan hukum acara Dr.Muzakir, SH.MH ahli dari Universitas Islam Indonesia Jogja. Kedua Prof.Dr.Nur Basuki Minarno. SH.HUM dan ketiga yakni Dr. Margarito Kamis,” ujar kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana dalam persidangan di ruang sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Baca: Sandiaga Curhat Video Rapat Perdana Pemprov DKI Jadi Bahan Saling Mengolok

Baca: Tulang Rusuk Patah, Pengemudi Kijang Kritis Akibat Kecelakaan di Tol Cawang

Salah satu ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Dr.Mudzakir.

Beliau dikenal setelah pernah jadi ahli meringankan untuk Jessica Kumala Wongso dalam perkara pidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Mudzakir juga pernah menjadi ahli memberatkan bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada perkara pidana penistaan agama.

Mudzakir jadi ahli pertama yang dimintai keterangannya dalam persidangan.

Dalam persidangan kali ini, pihak Novanto juga nampak menyerahkan bukti tertulis tambahan kepada Hakim tunggal Kusno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas