Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantu Berantas Kemiskinan PERADI Beri Bantuan Hukum Probono Kepada Rakyat Miskin

pelayanan yang dilakukan PERADI ini bisa diakses rakyat miskin dari Sabang sampai Merauke.

zoom-in Bantu Berantas Kemiskinan PERADI Beri Bantuan Hukum Probono Kepada Rakyat Miskin
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di lantai 11, gedung Graha Soho, Slipi, Jakarta Barat. (TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ingin berbakti dan menjadikan masyarakat melek hukum Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) akan memberikan pelayanan hukum bagi rakyat miskin.

Hal ini akan ditekankan dalam Rakernas Peradi di Royal Ambarrukmo yang akan dilaksanakan hari Senin (11/12/2017).

Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MH mengatakan, profesi advokat sama dengan profesi penegak hukum lainnya yang bekerja untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi masyarakat. 

Sebagai unsur penegak hukum, advokat ingin mengambil peran untuk mengentaskan kemiskinan.

“Kami ingin menjalankan tugas fungsional dengan memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin secara cuma-cuma. Hal ini merupakan upaya kami melakukan pendekatan ke rakyat miskin,” jelas Fauzie Yusuf Hasibuan dalam jumpa pers di Royal Ambarrukmo Minggu (10/12/2017). 

Bantuan hukum probono tersebut kata Fauzi Yusuf nantinya tidak hanya menangani dari kasus ke kasus, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat yang belum tahu dan paham soal hukum.

Bahkan pelayanan yang dilakukan PERADI ini bisa diakses rakyat miskin dari Sabang sampai Merauke. 

Berita Rekomendasi

"Untuk jumlah kasus yang ditangani belum bisa dihitung karena sangat banyak. Melalui Bantuan Hukum Probono ini kami juga ingin masyarakat menjadi melek hukum,” ungkap Fauzie.

Selama ini PERADI lanjut Fauzie Yusuf juga tegas menindak advokat yang melanggar kode etik dan disidangkan hingga ke Dewan Kehormatan.

“Sejauh ini kami sudah mengekseksekusi sekitar 130 advokat yang melanggar kode etik. Bahkan kami berupaya agar penegak hukum lainnya seperti MA dan kejaksaan agar tidak melibatkan advokat yang tengah dieksekusi PERADI,” ungkapnya. 

 Ketua Organizing Committee (OC) Rakernas Zaenal Marzuki menambahkan, saat ini PERADI sudah memiliki 102 cabang dan akan bertambah lagi 52 di seluruh Indonesia.

Melalui Rakernas ini, lanjut Zaenal, juga mengajak advokat muda agar menjalankan profesi dengan berbudaya dan beretika tinggi.

 “Kami harap melalui Rakernas di Yogyakarta ini bisa membawa budaya taat hukum, bukan hanya bagi advokat tapi juga masyarakat.  Serta bisa menghasilkan rekomendasi yang baik untuk advokat, masyarakat dan bangsa,” tutup Zaenal.

Dalam kesempatan tersebut, anggota PERADI juga menyerahkan bantuan ke korban bencana alam di Jlagran dan Gunungkidul.

Para anggota PERADI terjun langsung untuk menyerahkan bantuan dan menyapa masyarakat yang ada di Jlagran, Yogyakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas