Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Minta Publik Hargai Proses Hukum Setya Novanto

Sejumlah pejabat negara dan anggota dewan diduga terlibat dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 Triliun.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in KY Minta Publik Hargai Proses Hukum Setya Novanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Rabu (6/12/2017). Berkas pemeriksaan Setya Novanto dinyatakan lengkap dan siap disidangkan terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP menjadi sorotan publik.

Sejumlah pejabat negara dan anggota dewan diduga terlibat dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 Triliun.

Terakhir, Ketua DPR RI, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang perdana kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (13/11/2017).

Baca: 3 Korban Kecelakaan di Tol Cawang Masih Anak-anak

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, meminta kepada masyarakat supaya menghargai proses hukum tersebut.

"Kepada publik kami mengajak untuk tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati proses tersebut dengan proporsinya," tuturnya, Senin (11/12/2017).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Ini merupakan penetapan status tersangka kedua. Sebelumnya, komisi anti rasuah itu pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Baca: Kecelakaan di Tol Cawang, Pengemudi Mengaku Lelah Usai Melayat dari Pemalang

Namun, dia memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan.

Putusan praperadilan membatalkan status tersangka.

Pada 31 Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tersangka Setya Novanto.

Dalam kasus ini, dia bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Pasal yang disangkakan terhadap Setya Novanto, yaitu Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas