Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penolakan Ustaz Shomad di Bali Dinilai Bertentangan dengan UU Ormas

LBH Street Lawyer bereaksi atas penolakan dan persekusi terhadap Ustadz Abdul Shomad di Bali.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penolakan Ustaz Shomad di Bali Dinilai Bertentangan dengan UU Ormas
youtube
Ustaz Abdul Somad. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LBH Street Lawyer bereaksi atas penolakan dan persekusi terhadap Ustadz Abdul Shomad di Bali.

Diketahui, penolakan hingga terjadinya pengusiran dan persekusi yang mengancam nyawa Ustaz Abdul Shomad, dilakukan oleh sejumlah Ormas Radikal di Hotel Aston Bali pada tanggal 9 Desember 2017 lalu.

Hal itu terjadi dalam acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Masjid An-Nur, Denpasar, Bali.

Baca: SKPI: Penolakan Terhadap Ustaz Abdul Somad di Bali Ciderai Pancasila

LBH Street Lawyer menyatakan bahwa aksi itu nyata-nyata telah bertentangan dengan Pasal 59 ayat (3) UU Tentang Ormas (ex Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017).

Dalam pasal itu dikatakan bahwa"Ormas dilarang :

a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

BERITA REKOMENDASI

b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;

d. dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Oleh karena itu, pihak LBH Street Lawyer melalui Sumadi Atmadja dengan tegas meminta beberapa hal kepada pemerintah.

"Kami meminta Pemerintah dan Kepolisian untuk menerapkan UU Ormas tanpa pandang bulu kepada ormas, pengurus dan anggota dari ormas radikal yang terlibat dalam persekusi terhadap Ustadz Abdul Shomad di Denpasar, Bali," ujar Sumadi, melalui keterangan tertulis, Minggu (10/12/2017) kemarin.


Ia juga meminta perlunya Kepolisian untuk melakukan tindakan tegas. Tindakan itu bisa dilakukan dengan segera menangkap dan memproses hukum pengurus, anggota ormas radikal dan intoleran tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Bali.

"Kami juga berharap Pemerintah untuk membubarkan Ormas radikal dan intoleran tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut, Sumadi meminta kepada Pemerintah dan Kepolisian, untuk menegakkan keadilan dan persamaan di depan hukum tanpa pandang bulu serta tanpa pilih kasih.

"Itu demi menjaga persatuan dan kesatuan di NKRI tercinta," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas