Kapolri Desak MKD DPR Periksa Viktor Laiskodat
Selama Viktor berbicara di publik dalam tugasnya sebagai anggota dewan, maka polisi tidak bisa melakukan pemeriksaan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengaku pihaknya tidak dapat memeriksa Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Laiskodat, terkait kasus ujaran kebencian.
Sebab, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) belum melakukan pemeriksaan terhadap Viktor.
Oleh karena itu, Tito meminta MKD untuk lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Viktor.
Baca: Sidang Praperadilan Novanto, KPK Hadirkan Dua Ahli Hukum
"Viktor Laiskodat ini kita minta kepada MKD untuk melakukan pemeriksaan dulu kenapa karena ada UU MD3, untuk profesi anggota DPR itu ada hak imunitas," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Mantan Kepala BNPT ini mengaku Polri tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih dulu kepada Viktor karena anggota DPR dilindungi oleh UU MD3.
Selama Viktor berbicara di publik dalam tugasnya sebagai anggota dewan, maka polisi tidak bisa melakukan pemeriksaan.
Baca: Anies Baswedan Sebut Proyek MRT dan LRT Jadi Penyebab Banjir Jalan Protokol Jakarta
"Oleh karena itu kita berharap MKD segera menentukan sikap apakah ini dalam rangka tugas DPR atau tidak," tegas Tito.
Seperti diketahui Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, ramai-ramai melaporkan Viktor Laiskodat, ke Bareskrim.
Laporan ini terkait pidato Viktor di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang viral di dunia maya.
Dalam video berdurasi 02.05 tersebut Viktor menyebutkan ada empat partai diantara Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang mendukung adanya khilafah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.