Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum di PN Jaksel: Praperadilan Novanto Gugur Saat ‎Sidang Dakwaan Dimulai

Ahli hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar menyebutkan sidang praperadila Setya Novanto,otomatis gugur ketika sidang dakwaan telah dibuka hukum

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ahli Hukum di PN Jaksel: Praperadilan Novanto Gugur Saat ‎Sidang Dakwaan Dimulai
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Ahli hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar menyebutkan sidang praperadila Setya Novanto, otomatis gugur ketika sidang dakwaan telah dibuka hakim.

"Pada intinya kalau membaca putusan 102 tahun 2015, secara sederhana mengatakan ada perbedaan tafsir antara dulu orang mengatakan ketika sudah dilimpahkan maka statusnya dinyatakan gugur‎," tutur Zainal dihadapan Hakim tunggal ‎Kusno saat persidangan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Baca: Wakil Ketua DPR Berharap Sidang Dakwaan dan Praperadilan Novanto Lancar

Di sisi lain, kata Zainal, ada juga pendapat yang menyatakan gugurnya sidang praperadilan terjadi ketika alat ukurnya telah dimulainya persidangan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).

"Sebenarnya MK sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan, tetapi ketika dimulainya sidang," ucap Ahli Hukum Universitas Gajah Mada.

Baca: Pimpinan KPK Pantau Sidang Perdana Setya Novanto

MK telah memutuskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon.

Berita Rekomendasi

Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015, telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas