Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Komentar Fadli Zon Ditanya Aksi Bungkam Setya Novanto Dalam Sidang Perdana

Sidang perdana Ketua Umum Partai Golkar itu tidak menjawab pertanyaan majelis hakim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Komentar Fadli Zon Ditanya Aksi Bungkam Setya Novanto Dalam Sidang Perdana
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembacaan dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta belum kunjung dimulai, Rabu (13/12/2017).

Sidang perdana Ketua Umum Partai Golkar itu tidak menjawab pertanyaan majelis hakim.

Pelaksana Tugas Ketua DPR Fadli Zon tidak mau berkomentar terkait hal tersebut.

Dirinya beralasan belum sempat mengikuti jalannya sidang perdana Setnov yang sejak awal disiarkan langsung sejumlah televisi.

"Oh ya, Saya enggak tahu juga. Coba kita lihat lah nanti," ujar Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku tidak pernah mengikuti lagi perkembangan kasus dugaan korupsi yang sejak KPK menahan Novanto.

Baca: Sidang Tipikor Dibuka, KPK Sebut Praperadilan Setya Novanto Otomatis Gugur

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Fadli juga sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Setnov.

Meski mengaku terkejut dengan sikap Setnov di pengadilan, politisi Gerindra ini meminta semua pihak menghormati prosedur hukum yang berlaku.

"Kita lihat saja proses hukumnya," katanya.

Untuk diketahui, Setnov memilih bungkam dan menjawab sejumlah pertanyaan dengan nada suara tidak jelas saat hakim bertanya.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto. Sementara untuk hakim anggotanya adalah Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anwar, dan Anshori Syaifudin.

Bekas Ketua DPR RI ini disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan Setya Novanto diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas