Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPKAD Mojokerto

Hari ini, Rabu (13/12/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada dua saksi untuk diperiksa terkait kasus ini.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPKAD Mojokerto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Walikota Mojokerto Masud Yunus (berpeci) berbincang dengan Sekda Mojokerto Agus Nirbito sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/7/2017). Masud Yunus dan Agus Nirbito diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq terkait kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK terus mengusut kasus ‎dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun anggaran 2017‎.

Hari ini, Rabu (13/12/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada dua saksi untuk diperiksa terkait kasus ini.

Mereka yakni Riyanto, Kabid Perbendaharaan BPPKAD dan Febriana Meldyawati anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019.

Baca: Novanto Diperiksa Dokter, Hakim Skors Sidang Lagi

"Dua saksi (Riyanto dan Febriana) diperiksa untuk tersangka ‎ MY (Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sehari sebelumnya, Selasa (12/12/2017) penyidik juga memeriksa saksi lain, Yuli Veronica Maschur, ‎anggota DPRD Mojokerto periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional.

Atas status tersangkanya, Masud Yunus sudah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (‎4/12/2017) lalu namun tidak dilakukan penahanan.

Berita Rekomendasi

Ditetapkannya Masud Yunus sebagai tersangka bermula dari KPK ‎yang menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Masud Yunus menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Baca: Jaksa KPK Tegaskan Novanto Sehat dan Layak Ikuti Sidang

"(Atas vonis perkara Wiwiet Febryanto) hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto," terang Febri.

Febri menjelaskan penetapan tersangka pada Masud Yunus merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Hingga akhirnya pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa empat orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini bagi tersangka Masud Yunus. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.

Atas penetapan tersangkanya, pria yang akrab disapa Kiai Ud ini mengakui baru menerima surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka dari KPK pada Rabu (22/11/2017) siang.

Masud Yunus juga mengaku siap menjalani proses hukum di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas