Kuasa Hukum Minta Sidang Ditunda Jika Setya Novanto Sakit
Ketua tim penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail mengatakan hukum di Indonesia tidak mengizinkan terdakwa diperiksa jika dalam keadaan sakit.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNMEWS.COM, JAKARTA- Tim Penasihat hukum Setya Novanto akan mengajukan penundaan sidang perdana kepada majelis hakim jika mantan Ketua DPR tersebut dalam kondisi sakit.
Ketua tim penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail mengatakan hukum di Indonesia tidak mengizinkan terdakwa diperiksa jika dalam keadaan sakit.
"Saya kira itu yang akan kami sampaikan, hukum kita tidak izinkan kalau seseorang terdakwa sakit," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Baca: PPP Kubu Romi Tegaskan Tak Ada Gesekan Saat Ambil Alih Kantor DPP
Permintaan penundaan sidang tersebut, lanjut Maqdir hanya untuk satu pekan.
Maqdir sendiri mengaku belum tahu kondisi terkini Ketua Umum Golkar non-aktif itu.
Menurut Maqdir, Novanto baru-baru ini menderita sakit batuk.
"Kira-kira begini prinsip dasarnya seseorang itu tidak bisa diperiksa oleh penyidik atau penuntut umum atau oleh hakim, ketika orang itu dalam kondisi sakit. Karena orang sehat sajalah yang bisa diperiksa termasuk di pengadilan," kata Maqdir Ismail.
Baca: Mantan Hakim Agung Nilai Penetapan Tersangka Kedua Setya Novanto Sah
"Kita tunggu saja nanti apakah JPU KPK menghadirkan membawa beliau atau tidak," tukas Maqdir.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto.
Sementara hakim anggota terdiri dari Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anwar, dan Anshori Syaifudin.
Bekas ketua fraksi Partai Golkar itu sebelumnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan Setya Novanto diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.