Penasehat Hukum Setya Novanto Sebut Praperadilan Gugur Usai Dakwaan Dibacakan
"Berarti dua hal yang lalu ketika kami saja tidak tahu persidangan itu akan terlaksana pada hari ini," kata Maqdir.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugur.
Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017) sore.
"Intinya adalah dengan dibacakannya dakwaan berarti praperadilan gugur sudah. Itulah yang diinginkan KPK," tutur Maqdir, kepada wartawan ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Baca: Surat Dakwaan Dibacakan, Jaksa Sebut Setya Novanto Sehat, Kemarin Bisa Main Pingpong
Dia menilai, pihak KPK memaksakan diri membacakan surat dakwaan pada Rabu ini.
Indikasi ini setelah pihak komisi anti rasuah itu membawa sejumlah dokter ke persidangan.
"Memaksakan diri membawa sejumlah dokter dan saya kira mencoba mempersiapkan diri dan menduga-duga Pak Novanto tidak akan hadir di persidangan," kata dia.
Selain itu, kata dia, pihak KPK sudah mempersiapkan surat mengenai kondisi kesehatan Novanto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sejak tanggal 11 Desember lalu.
"Berarti dua hal yang lalu ketika kami saja tidak tahu persidangan itu akan terlaksana pada hari ini," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.