Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Setya Novanto Harap Praperadilan Diproses Hingga Selesai

Tim penasehat hukum Setya Novanto meminta sidang praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat diproses sampai selesai.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pengacara Setya Novanto Harap Praperadilan Diproses Hingga Selesai
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum Setya Novanto meminta sidang praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat diproses sampai selesai.

"Ini bukan soal kecepatan, kan praperadilan sudah menetapkan 7 hari kenapa kita tidak hormati," tutur penasehat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, Rabu (13/12/2017).

Meskipun ada aturan praperadilan akan gugur apabila sidang pertama perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon digelar, namun, kata dia, kenapa praperadilan harus dikebut.

Baca: Pria Naik Baliho 20 M Depan Mabes Polri Ucapkan Selamat Hari HAM, Begini Penampakannya

Baca: Kuasa Hukum Minta Sidang Ditunda Jika Setya Novanto Sakit

Menurut dia, proses hukum normal atau natural judicial process itu penting. Proses peradilan normal itu ada keseimbangan antara prosedural dan aspek substansi.

"Kenapa harus buru-buru, natural judicial process itu penting. Proses yang normal itu ada keseimbangan prosedural dan aspek substansi. Setiap peradilan multitafsir penegakan hukum itu selalu ada tafsir," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon. Itu tercantum dalam Putusan dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas