PPP Kubu Romi Tegaskan Tak Ada Gesekan Saat Ambil Alih Kantor DPP
Menurut Ali Tanjung, kubu Djan Faridz tidak memiliki dasar hukum untuk menempati kantor yang dikuasai secara ilegal sejak 2014.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy angkat bicara mengenai tudingan kubu Djan Faridz terkait kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat.
"Tudingan bahwa pengambilalihan DPP PPP secara paksa oleh pengurus hasil muktamar Pondok Gede merupakan fitnah yang yang tak berdasar. Kami masuk ke DPP tanpa ada gesekan sedikitpun kok dibilang biadab," kata Wakil Ketua Departemen Pemuda DPP PPP Aji Tanjung dalam keterangan tertulis, Rabu13/12/2017).
Menurut Aji Tanjung, kubu Djan Faridz tidak memiliki dasar hukum untuk menempati kantor yang dikuasai secara ilegal sejak 2014.
Baca: Mantan Hakim Agung Nilai Penetapan Tersangka Kedua Setya Novanto Sah
Ia mengingatkan Putusan PK 79 sudahh membatalkan kemenangan Djan Faridz.
Kemudian, putusan Kasasi 514/2017 juga menolak gugatan Djan Faridz.
Aji pun meminta Wasekjen DPP PPP kubu Djan Faridz, Sudarto untuk belajar hukum tingkat dasar.
Aji juga melihat kubu Djan Faridz tidak solid karena terdapat kader yang mendaftar caleg partai lain.
"Apalagi saya dengar kabar mereka mau mengerahkan preman untuk menyerbu DPP yang saat ini dijaga oleh GPK dan AMK. Kalau itu dilakukan maka akan berhadapan dengan kader PPP se-Indonesia," kata Aji.
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy, mengklaim akan kembali menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat.
Wasekjen DPP PPP kubu Djan Faridz, Sudarto mengatakan, apa yang dilakukan Romy sebagai sebuah tindakan ilegal.
Baca: Tanggul Jatipadang Jebol, Sandiaga Minta Warga Rembuk Cari Solusi
Pasalnya, jika mengacu keputusan hukum Mahkamah Agung (MA) PPP Kubu Djan Faridz yang berhak menempati kantor DPP.
"Tindakan ilegal yang melawan hukum karena mengambil hak kita karena kita yang berhak menempati kantor kita. Kita sudah menempati kantor itu dari 2014 padahal kita punya keputusan hukum tetap dari MA," kata Sudarto saat dihubungi Wartawan, Selasa (12/12/2017).
Sudarto juga mengatakan bilamana PPP kubu Romy ingin menempati kantor DPP yang berada di tengah kota Jakarta tersebut, maka sebaiknya dapat mengikuti aturan hukum yang ada.
"Kalau dia (klaim) punya keputusan hukum harusnya bisa mengikuti mekanisme yang ada bukan dengan cara paksa dan menyiapkan premanisme. Harus mengikuti proses hukum yang berjalan," kata Sudarto.
Sudarto juga mengaku kecewa dengan tindakan PPP kubu Romi yang sebelumnya mengerakan preman untuk menempati kantor DPP.
Sudarto menyindir bahwa tindakan PPP kubu Romi sangat tidak bermoral dan keji.