Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Dibawa dari Rutan KPK ke Pengadilan

Dan untuk kali pertamanya, Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkat tersebut akan duduk di tengah ruang sidang sebagai terdakwa.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Setya Novanto Dibawa dari Rutan KPK ke Pengadilan
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Mobil tahanan yang akan membawa Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa membawa Ketua DPR RI Setya Novanto selaku tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dari Rutan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017) pagi. Novanto akan menjalani persidangan perdana kasus e-KTP.

Pantauan Tribun, Novanto dibawa dari Rutan KPK dengan mobil tahanan jenis Elf warna hitam B 7774 QK pukul 09.15 WIB. Selain sopir, Novanto dikawal jaksa dan petugas pengawal tahanan dari KPK. Rompi tahanan warna oranya tampak dibawakan seorang petugas ke dalam mobil.

Lebih lima petugas keamanan rutan mengamankan prosesi dibawanya Novanto dari rutan ke pengadilan ini.

Diberitakan sebelumnya, Rabu hari ini menjadi hari pertama untuk Setya Novanto menjalani persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dan untuk kali pertamanya, Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkat tersebut akan duduk di tengah ruang sidang sebagai terdakwa.

Sidang perdana Novanto dalam kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini juga beradu cepat dengan batas waktu tujuh hari masa sidang praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mengakui, kliennya sedang batuk-batuk menjelang sidang perdana yang akan dijalaninya. Meski begitu, Novanto siap menjalani persidangan.

Berita Rekomendasi

"Rela atau tidak rela kan itu musti dijalani. Kewenangan ini kan sepenuhnya ada di KPK. Cuma yang jadi masalah fatsun (sopan santun) penegakan hukum saling menghormati, ini yang tidak ditegakkan, mestinya kan itu yang dibakukan," kata Maqdir, kemarin.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur, seorang terdakwa harus dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan saat dihadapkan di muka persidangan.

Diketahui, Novanto mempunyai sejumlah catatan sakit saat hendak diperiksa sebagai saksi dan tersangka di kantor KPK. Ia juga sempat sakit saat hendak dihadirkan menjadi saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Bahkan, Ketua Umum (nonaktif) Partai Golkar itu saat kembali ditetapkan sebagai tersangka dan hendak ditangkap oleh tim KPK justru didapati terbaring di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada 16 November 2017. Saat itu, pihak KPK mendapatkan kabar jika penyebab Novanto sakit sat itu karena mengalami kecelakaan mobil tak jauh dari rumah sakit. Saat itu, pihak KPK gagal membawa Novanto ke dalam rutan untuk ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas