Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Pokok Perkara Dimulai, Praperadilan Akan Gugur?

Sidang kali ini berbarengan dengan digelarnya sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Menurut pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Sidang kali ini berbarengan dengan digelarnya sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Menurut pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHAP, praperadilan dengan sendirinya akan gugur apabila suatu perkara sudah mulai diperiksa atau disidangkan. Yang masih menjadi perdebatan adalah apakah praperadilan akan gugur setelah hakim membuka sidang atau setelah hakim membacakan dakwaan. Putusan apakah praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan gugur atau tidak ada di tangan Hakim tunggal, Kusno.
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas