Surat Dakwaan Dibacakan, Jaksa Sebut Setya Novanto Sehat, Kemarin Bisa Main Pingpong
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan untuk Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
"Jadi, kami tidak bermaksud menghambat persidangan dengan maksud memeriksa di tempat lain," tutur Maqdir.
Sementara itu, penasehat hukum Setya Novanto lainnya, Firman Wijaya, berupaya memastikan kesehatan terdakwa.
Dia tetap meminta majelis hakim mengizinkan agar penasehat hukum bisa mengajukan dokter untuk Setya Novanto.
Baca: Nurdin Halid: Kami Konsisten, Munaslub Digelar Bila Praperadilan Setya Novanto Ditolak
Akhirnya, hakim Yanto melanjutkan persidangan atas dasar hasil pemeriksaan dokter yang diajukan pihak KPK.
Setelah melakukan musyawarah dengan keempat hakim lainnya, Yanto memutuskan persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan untuk Setya Novanto,
Setya Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi e-KTP. Dia didakwa menerima duit senilai USD 7,3 Juta.
Di dalam surat dakwaan, JPU menyebut Novanto melakukan sejumlah pertemuan terkait pengadaan proyek itu.
Menurut JPU, setelah kontrak pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012 ditandatangani, Setya Novanto bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugihana Sudihardjo dan Paulus Tanos pada sekitar September-Oktober 2011.