Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Dakwaan Dibacakan, Jaksa Sebut Setya Novanto Sehat, Kemarin Bisa Main Pingpong

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan untuk Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Surat Dakwaan Dibacakan, Jaksa Sebut Setya Novanto Sehat, Kemarin Bisa Main Pingpong
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan untuk Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Dakwaan dibacakan setelah sidang sempat dua kali diskors hakim.

Selama persidangan, Hakim Yanto tidak bisa meminta keterangan Ketua DPP Partai Golkar nonaktif itu.

Saat ditanya hakim untuk pemeriksaan awal, dia tidak menjawab.

Akhirnya, hakim memanggil para dokter yang memeriksa Setya Novanto.

Baca: Pengamat: Sidang Dakwaan Dimulai, Praperadilan Setya Novanto Otomatis Gugur

Jaksa KPK, Irene Putri, mengungkapkan pihaknya sudah memantau kesehatan Setya Novanto sebelum sidang pokok perkara dimulai.

Berita Rekomendasi

Satu hari sebelum sidang, bahkan Novanto sempat bermain pingpong di dalam tahanan.

"Pada 18 November dilakukan assessment, terdakwa sehat. Bahkan bisa bermain tenis meja pada Selasa sore," tutur Irene di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Menurut dia, surat rekomendasi dari dokter dapat dipercaya.

Selama pemeriksaan Novanto, KPK telah bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mendapatkan kondisi terkni dari kesehatan terdakwa.

Hakim meminta tiga dokter dari IDI dan satu dokter yang merupakan pegawai KPK membacakan hasil pemeriksaan.

Dalam pemaparannya, keempat dokter menyatakan Novanto dapat melanjutkan persidangan.

Namun melihat hasil pemeriksaan itu, penasehat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengajukan pembelaan.

"Jadi, kami tidak bermaksud menghambat persidangan dengan maksud memeriksa di tempat lain," tutur Maqdir.

Sementara itu, penasehat hukum Setya Novanto lainnya, Firman Wijaya, berupaya memastikan kesehatan terdakwa.

Dia tetap meminta majelis hakim mengizinkan agar penasehat hukum bisa mengajukan dokter untuk Setya Novanto.

Baca: Nurdin Halid: Kami Konsisten, Munaslub Digelar Bila Praperadilan Setya Novanto Ditolak

Akhirnya, hakim Yanto melanjutkan persidangan atas dasar hasil pemeriksaan dokter yang diajukan pihak KPK.

Setelah melakukan musyawarah dengan keempat hakim lainnya, Yanto memutuskan persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan untuk Setya Novanto,

Setya Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi e-KTP. Dia didakwa menerima duit senilai USD 7,3 Juta.

Di dalam surat dakwaan, JPU menyebut Novanto melakukan sejumlah pertemuan terkait pengadaan proyek itu.

Menurut JPU, setelah kontrak pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012 ditandatangani, Setya Novanto bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugihana Sudihardjo dan Paulus Tanos pada sekitar September-Oktober 2011. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas