Temukan Data Ini, KPK Gandeng Sektor Swasta Cegah Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak pihak swasta membangun integritas dan mencegah korupsi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak pihak swasta membangun integritas dan mencegah korupsi.
Hal ini disebabkan dari 670 koruptor yang ditangani KPK sejak 2004 hingga 2017, terdapat 170 koruptor atau lebih dari 25 persen yang berasal dari unsur swasta.
Data ini menunjukkan, sektor swasta yang paling banyak dijerat KPK ketimbang unsur kepala daerah, anggota legislatif maupun penyelenggara negara lainnya.
Sehingga KPK mengingatkan agar sektor swasta dalam hal ini perusahaan wajib menerapkan langkah-langkah pencegahan korupsi.
Baca: KPAI Panggil Penerbit Buku IPS yang Memuat Yerusalem Ibu Kota Israel
Salah satunya dengan memiliki ahli pembangun integritas (certified integrity officer).
Kehadiran ahli pembangun integritas ini telah dikukuhkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang menandatangani Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Ahli Pembangun Integritas (SKKNI API).
Penandatangan tersebut dilakukan Hanif dengan didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Hotel Bidakara, Selasa (12/12/2017) kemarin.
SKKNI API ini merupakan satu dari 10 rekomendasi yang dihasilkan International Business Integrity Conference (IBIC).
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, SKKNI API merupakan bagian dari upaya KPK menghindari dunia usaha dari tindak pidana korupsi dan melakukan langkah-langkah pencegahan sedapat mungkin dalam organisasinya.
Baca: Pengacara Setya Novanto Harap Praperadilan Diproses Hingga Selesai
KPK juga telah bekerjasama dengan KADIN agar dapat menjangkau seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
KPK juga tengah menyusun panduan pencegahan korupsi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung no. 13 Tahun 2016.
"Panduan ini diharapkan rampung pada 2018 mendatang agar di setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia ada orang yang bertugas untuk menegakkan integritas perusahaan. Ada orang yang bisa ditanya apakah suatu tindakan itu termasuk gratifikasi atau tidak, termasuk suap atau tidak,” terang Pahala, Rabu (13/12/2017).
Pahala menambahkan Ahli pembangun integritas merupakan sebuah posisi yang wajib dimiliki sebuah perusahaan. Ahli pembangun integritas juga bertugas untuk memperteguh visi dan nilai-nilai integritas organisasi.
"Ahli ini mendapat perintah dan arah yang jelas dari manajemen tingkat atas dan menengah serta menerapkan kebijakan, peraturan dan tata kelola organisasi yang mendukung terbangunnya integritas secara kelembagaan," ujar Pahala.