Dokter Bilang Sehat, Jadi Setya Novanto Bersandiwara?
Hakim lalu bertanya apakah kesehatan Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto sudah berbohong dengan berpura-pura sakit.
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Awalnya, hakim bertanya kepada Novanto mengenai nama lengkapnya. Namun, Novanto tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim. Beberapa kali dia tidak menjawab.
Baca: Biadab, Siswi SMA Ini Disekap di Dalam Karung Lalu Diperkosa
Baca: Selingkuhan Minta Dinikahi, Tak Diduga Sunari Lakukan Tindakan Biadab
Dengan suara pelan, Novanto mengaku sakit.
Hakim lalu bertanya apakah kesehatan Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan.
Jaksa Irene Putri memastikan kondisi kesehatan Novanto baik setelah diperiksa dokter.
Dokter memeriksa tekanan darah, nadi, dan gula darah Novanto.
Jaksa juga menghadirkan empat dokter yang memeriksa Novanto ke hadapan hakim.
"Kami meyakini terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan. Pukul 08.50 dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ini kebohongan yang dilakukan terdakwa," kata jaksa Irene.
Mendengar hal itu, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, langsung protes.
"Kami keberatan yang mulia," ucap Maqdir.
Namun, di tengah perdebatan mengenai kondisi Novanto, sidang langsung diskors karena Ketua Umum Partai Golkar itu hendak ke toilet.
Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto kembali menggugat penetapan tersangkanya.
Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.
Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).
Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan?
Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini. (Ihsanuddin)
Sebelumnya diunggah Wartakota dengan tautan: Setya Novanto Dipastikan dalam Keadaan Sehat karena Sudah Jalani Pemeriksaan Dokter