Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Setya Novanto
Sidang praperadilan beragenda pembacaan putusan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (14/12/2017) siang.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Kusno memutuskan mengugurkan praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto atas penetapan status tersangka di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Sidang praperadilan beragenda pembacaan putusan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (14/12/2017) siang.
Baca: Hari Ini, Penyuap Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Jalani Sidang Tuntutan
Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara, Andi Narogong Bacakan Pledoi Hari Ini
"Menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan pemohon gugur ," ujar Hakim Kusno saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Selain itu, hakim Kusno menolak seluruh eksepsi dari pemohon. Hakim memerintahkan melanjutkan perkara yang menjerat Novanto. Novanto tidak dapat mengajukan upaya hukum serupa.
"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," tambahnya.