KPK Tunggu Keputusan Praperadilan Setya Novanto
Sementara mengenai aturan tentang gugurnya proses praperadilan jika sidang perkara pokok resmi digelar, Febri tidak mau mendahului keputusan hakim.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
![KPK Tunggu Keputusan Praperadilan Setya Novanto](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/setya-novanto-jalani-sidang-perdana_20171213_154750.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap menyampaikan kesimpulan dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Meski diketahui sidang perdana e-KTP dengan agenda pembacan dakwaan sudah digelar pada Rabu (13/12/2017) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"KPK akan tetap hadir hari ini. Kami sudah siapkan kesimpulan yang akan diserahkan ke hakim pagi ini," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (14/12/2017).
Baca: Airlangga Akan Dikukuhkan Sebagai Ketum Golkar pada Munaslub 19-20 Desember
Baca: AM Fatwa Mewarisi Semangat HOS Cokroaminoto
Sementara mengenai aturan tentang gugurnya proses praperadilan jika sidang perkara pokok resmi digelar, Febri tidak mau mendahului keputusan hakim.
"Kita simak saja nanti di putusan hakim siang ini," tambah Febri.
Diketahui sedianya praperadilan Setya Novanto akan diputus Jumat (18/12/3017) besok. Sesuai aturan sidang praperadilan yang digelar selama 7 hari penuh.
Namun, aturan lain menyebut, sidang praperadilan akan gugur saat perkara pokok, dalam hal ini kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto telah disidangkan.