Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novanto Dapat Uang 7,3 Juta Dolar AS dari Penggelembungan Harga E-KTP

Setya Novanto menerima uang sebesar 7,3 juta Dolar AS dari penggelembungan harga e-KTP pada tahun anggaran 2011-2013.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Novanto Dapat Uang 7,3 Juta Dolar AS dari Penggelembungan Harga E-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dokter dari RSCM memberikan keterangan kepada hakim pada sidang perdana Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). KPK menghadirkan dokter dari KPK dan RSCM yang ditunjuk IDI untuk melakukan pengecekan kesehatan terhadap Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Setya Novanto menerima uang sebesar 7,3 juta Dolar AS dari penggelembungan harga e-KTP pada tahun anggaran 2011-2013.

Hal itu diketahui berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Pada halaman tujuh di surat dakwaan, disebutkan bahwa penetapan harga e-KTP tidak dilakukan berdasarkan harga pasar.

Baca: OK Otrip Resmi Diluncurkan, Anies Klaim Lebih Murah, Mudah dan Sejahtera

Harga per keping ditetapkan oleh Tim Fatmawati dan menetapkan harga sehingga terdapat penggelembungan (mark up) atau kemahalan harga di dalamnya Rp 18 ribu per keping e-KTP.

"Uang selisih kemahalan itu lah yang akan diberikan kepada terdakwa dan anggota Komisi II DPR lainnya," kata jaksa KPK Irene Putrie saat membacakan surat dakwaan.

Selain itu, Setya Novanto juga meminta potongan atau diskon 50 persen dari Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem, yang merupakan penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merk L-1 yang dipakai e-KTP.

Berita Rekomendasi

Marliem sebenarnya menawarkan harga USD 0,5 atau lima sen Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 5.000 per penduduk.

Marliem kemudian sepakat dan memberikan diskon 40 persen atau sebesar USD 0,2 atau setara Rp 2.000 per penduduk.

Baca: Hakim Kusno Segera Bacakan Putusan Praperadilan Setya Novanto

"Setelah menerima penjelasan dari Johannes Marliem bahwa selisih harga diskon AFIS merk L-1 akan diberikan kepada terdakwa dan anggota DPR lainnya sebagai komitmen lima persen dari nilai kontrak maka terdakwa memahami dan menyetujuinya," ungkap Irene Putrie.

Uang itu diberikan melalui dua orang yakni Made Oka Masagung, pemilik OEM Investment, Pte. Ltd dan Delta Energy, Po. Ltd dan kepada Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi.

Total yang diberikan melalui Ade Okamasagung adalah USD3.800.000 dengan rincian diterima melalui rekening OCBC Centre Branch atas nama OEM Investment sejumlah USD1.800.000 dan melaui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD2.000.000.

Kemudian uang juga diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai dengan 19 Februari 2012 seluruhnya berjumah USD3.500.000.

Irvanto adalah direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto.

Pada perkara ini, negara menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas