Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasehat Hukum Novanto Hormati Putusan Praperadilan

"Iya, sebetulnya mau ajukan, tetapi setelah kami timbang melihat juga tidak jadi bahan pertimbangan hakim, terpaksa tidak kami ajukan," tambahnya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Penasehat Hukum Novanto Hormati Putusan Praperadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang lanjutan Praperadilan dengan pemohon Setya Novanto dalam penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017). Sidang praperadilan Seya Novanto kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum Setya Novanto menghormati putusan Hakim Kusno yang mengugurkan praperadilan jilid II terkait penetapan status tersangka di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Jadi proses sudah berlangsung, hakim sudah memutuskan, apapun putusan dari hakim kami hargai dan hormati. Kami harus bisa menerima karena peraturan hukum demikian," tutur penasehat hukum Setya Novanto, Nana Suryana, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Baca: Jenazah AM Fatwa Tiba di Rumah Duka

Hakim Kusno mengugurkan praperadilan atas penetapan status tersangka Setya Novanto itu karena sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sudah masuk ke tahap pembacaan surat dakwaan. Artinya, pemeriksaan pokok perkara sudah mulai dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Berkaca dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015, maka praperadilan itu gugur begitu majelis hakim mengetok palu tanda sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP dibuka.

Baca: AM Fatwa Dimakamkan di TMP Kalibata

Adapun putusan MK yang dimaksud tersebut berbunyi: Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Berita Rekomendasi

"Jadi sesuai yang disampaikan hakim praperadilan kemarin bahwa hari ini disampaikan putusan memang dan secara nyata dan fakta pokok perkara sudang mulai disidangkan di pengadilan tipikor, maka mengacu pasal 82 ayat 1 huruf d dikaitkan putusan MK 102/2015, putusan ini menjadi gugur karena pokok perkara sudah diperiksa di pengadilan tipikor," ujarnya.

Sementara itu mengenai tidak diajukannya kesimpulan di sidang praperadilan itu, kata dia, kesimpulan bukan merupakan sesuatu yang wajib. Apalagi, dia menilai, hakim Kusno tidak akan menjadikan sebagai bahan pertimbangan.

"Iya, sebetulnya mau ajukan, tetapi setelah kami timbang melihat juga tidak jadi bahan pertimbangan hakim, terpaksa tidak kami ajukan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas