Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Fraksi Golkar dan Demokrat DPRD Provinsi Jambi Dipanggil KPK

Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi, Sufardi Nurzain dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jambi, Nasri Umar masuk dalam daftar agenda pemeriksaan KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua Fraksi Golkar dan Demokrat DPRD Provinsi Jambi Dipanggil KPK
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi, Sufardi Nurzain dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jambi, Nasri Umar hari ini, Jumat (15/12/2017) masuk dalam daftar agenda pemeriksaan KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain dua saksi itu, ‎penyidik juga memeriksa El Helwi, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi kasus dugaan suap ketok palu APBD Jambi 2018‎.

‎"Tiga saksi ini kami periksa untuk tersangka SAI (Saifuddin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi). Materi pemeriksaan masih sama, mendalami proses terkait penerimaan suap oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi," kata Febri.

Febri mengatakan, selain memeriksa ketiga saksi itu, penyidik juga memeriksa Saifuddin yang juga tersangka.

Baca: Pengacara Praperadilan: Sidang Perdana Kasus e-KTP Setya Novanto Seolah Dipaksakan

Namun kali ini Saifuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.

Berita Rekomendasi

Tersangka lain di kasus ini yaitu ‎anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima juga diperiksa sebagai tersangka.

Termasuk tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, turut diperiksa juga sebagai tersangka.

Diketahui penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Baca: KPK Siap Bongkar Bukti Keterlibatan Setya Novanto

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas