Komentar PDIP Kadernya Ganjar, Yasonna, dan Olly Tak Masuk Dakwaan E-KTP
Ganjar disebut menerima suap 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendrawan Supratikno mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP kepada proses hukum.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan itu menanggapi hilangnya tiga nama politisi PDI-P yang diduga menerima aliran dana dalam dakwaan politisi Golkar, Setya Novanto.
Ketiga nama tersebut, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
"Kami serahkan kepada proses hukum dengan segala dinamika, kepelikan, dan nuansanya. Kami hanya memonitor dan mendukung proses penegakan hukum yang jujur dan adil. Tidak lebih, tidak kurang," kata Hendrawan melalui pesan singkat, Jumat (15/12/2017).
"Kami menghormati proses hukum. Kami dukung KPK menuntaskan kasus yang telah banyak menyita energi ini," lanjutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, mempertanyakan hilangnya nama tiga politisi PDI-P dalam dakwaan Novanto.
Padahal, ketiga nama politisi PDI-P tersebut masuk dalam dakwaan terdakwa lain, yakni mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketiganya disebut menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat anggota DPR periode 2009-2014.
Kala itu, Ganjar dan Yasonna selaku anggota Komisi II DPR dan Olly selaku pimpinan Badan Anggaran (Banggar).
Ganjar disebut menerima suap 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.
"Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba di sini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu," kata Maqdir.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, substansi dakwaan merupakan strategi dari KPK.
"Saya kira kalau terkait dengan substansi dakwaan itu bagian dari strategi di KPK. Tentu saat ini kami fokus membuktikan dan lebih menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang diduga dilakukan Setya Novanto," kata Febri.
Dia menegaskan, KPK tetap akan mengejar pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana e-KTP.
"Pihak-pihak lain yang juga diduga menerima aliran dana tentu akan terus kami kejar. Kami proses lebih lanjut sepanjang bukti permulaan yang cukup untuk awal dari penyidikan itu bisa dilakukan," ujar Febri.(Rakhmat Nur Hakim)
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Ganjar, Yasonna, dan Olly Tak Masuk Dakwaan E-KTP, Ini Komentar PDI-P