Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

'Pemerintahan Jokowi-JK Masih Lemah dalam Penegakan Hukum'

Lembaga kajian kebijakan independen, PARA Syndicate menilai pemerintah masih lemah dalam memaksimalkan penegakan hukum di tanah air.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in 'Pemerintahan Jokowi-JK Masih Lemah dalam Penegakan Hukum'
Agus Suparto/Agus Suparto
Presiden Joko Widodo meninjau progress pembangunan Waduk Sukamahi dan Waduk Ciawi, yang terletak di kawasan wisata Ciawi dan Puncak, Kabupaten Bogor. Jum'at (15/12/2017). Waduk ini akan membendung Hulu Sungai Ciliwung, yang salah satu tujuan dibangunnya waduk ini adalah untuk mengendalikan banjir yang sering melanda wilayah DKI Jakarta. Dalam peninjauan ini Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPERA Basuki Hadimuljono dan Menhub Budi Karya Sumadi dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki. (Agus Suparto) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga kajian kebijakan independen, PARA Syndicate menilai pemerintah masih lemah dalam memaksimalkan penegakan hukum di tanah air.

Pengamat PARA Syndicate Jusuf Suroso, mengatakan berbagai program prioritas mulai menggeliat hasilnya khususnya pembangunan fisik pada infrastruktur, tetapi sayang keberhasilan tersebut belum diikuti bidang lainnya seperti menjamin adanya kepastian hukum warganya.

"Negara lamban dan terkesan kurang tegas setiap kali menghadapi ragam persoalan hukum warganya," ucap Jusuf, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Baca: KPK Masih Selidiki Pihak yang Membantu Pelarian Setya Novanto

Menurut Jusuf, hingga jelang akhir tahun ini beberapa kasus hukum masih menggantung, seperti persoalan penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, kasus Kamisan di depan istana, hingga masalah pelanggaran HAM masa lalu.

"Dengan begitu, maka pada akhirnya ‎ perwujudan Indonesia sebagai negara hukum masih jauh panggang dari api," tutur Jusuf.

Jusuf berharap, ke depan penegakan hukum tidak ragu-ragu dalam menegakkan hukum terhdap pelaku yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas