Tiga Alasan Golkar Cabut Dukungan untuk Ridwan Kamil
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto mencabut dukungan terhadap pasangan calon Ridwan Kamil dan Daniel Muttaqien.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar mengubah dukungannya kepada bakal calon gubernur di Pilgub Jabar.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto mencabut dukungan terhadap pasangan calon Ridwan Kamil dan Daniel Muttaqien.
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jabar ini sebelumnya disahkan oleh Setya Novanto.
Surat pencabutan dukungan itu tertuang dalam surat DPP Golkar dengan nomor R-552/Golkar/XII/2017.
Surat ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto dan Sekjen Golkar Idrus Marham.
"Ya benar (suratnya) dengan alasan yang tertera di dalam surat itu," ujar Wasekjen Partai Golkar Ace Hasan Syadzily ketika dikonfirmasi, Minggu (18/12/2017) malam.
Baca: Golkar Dikabarkan Akan Cabut Dukungan, Ridwan Kamil: Siapa yang Bilang?
Surat itu berjudul Pencabutan Surat Pengesahan Pasangan Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat dan bersifat rahasia.
Di dalam surat dijelaskan tiga alasan mencabut dukungan terhadap Ridwan Kamil.
Pertama, berdasarkan surat DPP Partai Golkar nomor : R-485/Golkar/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017 tentang rekomendasi/pengesahan pasangan calon kepala Daerah Provinsi Jawa Barat atas nama H. Mochammad Ridwan Kamil, dengan Daniel Muttaqien.
Kedua, surat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat nomor B: 116/Golkar/XII/2017 tertanggal 16 Desember 2017 tentang laporan Pilkada Jawa Barat. Ketiga, Petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar nomor : Juklak-6/DPP/Golkar/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari partai Golongan karya.
Dalam surat itu tertulis, bahwa DPP Golkar Jabar telah menindaklanjuti keputusan DPP Partai Golkar tentang pengesahan pasangan calon kepala daerah Provinsi Jawa Barat di poin pertama, dengan mengirimkan surat kepada Ridwan Kamil untuk segera menetapkan pasangan calon wakilnya dalam Pilkada Provinsi Jawa Barat yaitu Daniel Mutaqien dengan batas waktu 25 Nopember 2017.
Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 25 Nopember 2017 (bahkan sampai saat ini), Ridwan Kamil belum memutuskan calon wakil kepala daerah sebagaimana surat nomor: R-485/Golkar/X/2017.
Maka dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah partai serta kepentingan partai Golkar, DPP Partai Golkar memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat DPP Partai Golkar nomor R-485/Golkar/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017.
DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat agar menyampaikan pencabutan surat ini kepada Ridwan Kamil, Daniel Muttaqien dan pihak-pihak terkait," demikian isi surat tersebut.