Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKPI Hendropriyono Makin Percaya Diri

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI menolak upaya banding yang ditempuh PKPI kubu Haris Sudarno

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in PKPI Hendropriyono Makin Percaya Diri
ISTIMEWA
Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh berdiri dibelakang Ketua Umum PKPI, AM Hendropriyono. 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI menolak upaya banding yang ditempuh PKPI kubu Haris Sudarno.

Imam Anshori Saleh, Sekretaris Jenderal PKPI kubu Hendro mengatakan, putusan PTTUN DKI telah mementahkan klaim pihak lain yang selalu mengatasnamakan diri sebagai pengurus sah partai berlambang kepala garuda merah putih itu.

Dalam pernyataannya yang diterima tribunnews.com,Senin (18/12/2017) dijelaskan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta me mengabulkan gugatan Haris atas surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan PKPI kubu Hendro.

Kemenkumham dan PKPI kubu Hendro kemudian mengajukan banding ke PTTUN DKI.

Majelis banding PTTUN DKI pada 4 Desember lalu mengeluarkan putusan atas upaya banding Kemenkumham dan PKPI kubu Hendro.

Dalam putusan perkara Nomor 266/B/2017/PT TUN JKT, majelis hakim yang diketuai Boy Mirwadi bersama dua hakim anggota, Syahnur Ansyari dan Syamsir Alam menyatakan bahwa gugatan penggugat/terbanding tidak diterima.

Majelis hakim banding dalam putusannya menyatakan penetapan Majelis Hakim PTUN Jakarta Nomor 308/G2016/PTUN/JKT tertanggal 30 Januari 2017 tentang penundaan keputusan TUN yang menjadi objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku.

Berita Rekomendasi

Selain itu, PTTUN DKI juga memerintahkan Haris selaku penggugat membayar biaya perkara dua tingkatan pengadilan sebesar Rp 250.000.

Imam Anshori Saleh menegaskan, saat ini kepengurusan PKPI yang sah adalah di bawah kepemimpinan Hendropriyono. Jika ada pihak lain yang mengaku PKPI, kata Imam, maka jelas tak punya legalitas.

“Jadi semoga masyarakat juga perlu memahamai bahwa hanya ada satu PKPI. Yakni di bawah kepemimpinan Pak AM Hendripriyono," tegas Imam.

Imam menambahkan, PKPI pimpinan Hendro juga sudah memperoleh pengakuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

“Jadi nanti PKPI yang berhak ikut Pemilu 2019 adalah yang diketuai AM Hendropriyono dengan Imam Anshori Saleh sebagai sekretaris jenderalnya,” pungkas Imam.

Mantan komisioner Komisi Yudisial itu menambahkan, kini PKPI akan fokus pada upaya menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. “Kami akan menggiatkan konsolidasi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas