Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa Ini yang Dilakukan Menteri Desa dan PDT

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Eko Putro Sandjojo bersinergi dengan kepolisan, kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk me

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Samuel Febrianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Eko Putro Sandjojo bersinergi dengan kepolisan, kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mencegah penyalahgunaan dana desa.

Hal tersebut dinyatakannya, usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri mengenai percepatan program padat karya desa di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

Baca: Penelitian BNN Terkait Cairan Narkoba di Diskotek MG, Ternyata Sangat Berbahaya

Lelaki kelahiran Jakarta 52 tahun lalu itu menjelaskan, bahwa koordinasi dengan para penegak hukum tersebut meliputi audit dana desa secara acak, luas, dan rutin.

"Kapolri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa sudah mengadakan MOU tujuannya supaya ada sinergi yang sama. Dan dalam pemerikasaan itu mereka sekali aja gitu," kata Eko Putro Sandjojo.

Baca: Terjun ke Politik Giring Nidji Tinggalkan Dunia Musik

Sebagaimana diketahui, dalam APBN 2018 dana desa dialokasikan sebesar Rp 60 triliun.

BERITA REKOMENDASI

Simak video di atas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas