Cegah Penyalahgunaan Dana Desa Ini yang Dilakukan Menteri Desa dan PDT
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Eko Putro Sandjojo bersinergi dengan kepolisan, kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk me
Penulis: Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Eko Putro Sandjojo bersinergi dengan kepolisan, kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mencegah penyalahgunaan dana desa.
Hal tersebut dinyatakannya, usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri mengenai percepatan program padat karya desa di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Baca: Penelitian BNN Terkait Cairan Narkoba di Diskotek MG, Ternyata Sangat Berbahaya
Lelaki kelahiran Jakarta 52 tahun lalu itu menjelaskan, bahwa koordinasi dengan para penegak hukum tersebut meliputi audit dana desa secara acak, luas, dan rutin.
"Kapolri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa sudah mengadakan MOU tujuannya supaya ada sinergi yang sama. Dan dalam pemerikasaan itu mereka sekali aja gitu," kata Eko Putro Sandjojo.
Baca: Terjun ke Politik Giring Nidji Tinggalkan Dunia Musik
Sebagaimana diketahui, dalam APBN 2018 dana desa dialokasikan sebesar Rp 60 triliun.
Simak video di atas.(*)