Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Kebut Eksepsi Setya Novanto

Maqdir Ismail mengatakan saat ini eksepsi masih disusun dan hingga siang ini, Selasa (19/12/2017) belum juga rampung.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Kebut Eksepsi Setya Novanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017) besok akan menggelar sidang kedua kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Lantas bagaimana kesiapan eksepsi itu?

Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan saat ini eksepsi masih disusun dan hingga siang ini, Selasa (19/12/2017) belum juga rampung.

"Diusahakan rampung malam ini. ‎Sekarang memang belum rampung," ucap Maqdir saat dihubungi wartawan.

Kembali ditanya soal apa isi eksepsi itu? Maqdir menjawab eksepsi berisi soal perbedaan nama-nama orang di dakwaan Setya Novanto yang disebut bersama-sama menerima aliran nama.

"Eksepsi soal perbedaan nama orang yang didakwa bersama-sama, ada perbedaan nama-nama orang yang disebut menerima, yang diuntungkan dalam proyek," kata Maqdir.

Baca: Aspirasi Kader Inginkan Airlangga Hanya Melanjutkan Sisa Masa Jabatan

Diketahui, sidang kedua perkara dugaan korupsi e-KTP‎ dengan terdakwa Setya Novanto digelar pada Rabu, 20 Desember 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Berita Rekomendasi

Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi oleh terdakwa Setya Novanto.

Saat sidang perdana pada Rabu (13/12/2017) dengan agenda pembacaan dakwaan, ‎Maqdir meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun eksepsi Novanto atas dakwaan kliennya.

Namun, Hakim hanya mengabulkan memberi waktu selama sepekan untuk terdakwa menyusun nota keberatannya.

Apabila dalam waktu sepekan nota keberatan itu belum selesai, Hakim kembali memberi waktu sepekan untuk ‎menyelesaikannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas