Kuasa Hukum Kebut Eksepsi Setya Novanto
Maqdir Ismail mengatakan saat ini eksepsi masih disusun dan hingga siang ini, Selasa (19/12/2017) belum juga rampung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017) besok akan menggelar sidang kedua kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Lantas bagaimana kesiapan eksepsi itu?
Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan saat ini eksepsi masih disusun dan hingga siang ini, Selasa (19/12/2017) belum juga rampung.
"Diusahakan rampung malam ini. Sekarang memang belum rampung," ucap Maqdir saat dihubungi wartawan.
Kembali ditanya soal apa isi eksepsi itu? Maqdir menjawab eksepsi berisi soal perbedaan nama-nama orang di dakwaan Setya Novanto yang disebut bersama-sama menerima aliran nama.
"Eksepsi soal perbedaan nama orang yang didakwa bersama-sama, ada perbedaan nama-nama orang yang disebut menerima, yang diuntungkan dalam proyek," kata Maqdir.
Baca: Aspirasi Kader Inginkan Airlangga Hanya Melanjutkan Sisa Masa Jabatan
Diketahui, sidang kedua perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto digelar pada Rabu, 20 Desember 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi oleh terdakwa Setya Novanto.
Saat sidang perdana pada Rabu (13/12/2017) dengan agenda pembacaan dakwaan, Maqdir meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun eksepsi Novanto atas dakwaan kliennya.
Namun, Hakim hanya mengabulkan memberi waktu selama sepekan untuk terdakwa menyusun nota keberatannya.
Apabila dalam waktu sepekan nota keberatan itu belum selesai, Hakim kembali memberi waktu sepekan untuk menyelesaikannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.