Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepanjang 2017, PPATK Periksa 288 Rekening

Sepanjang 2017, PPATK memeriksa 288 rekening pihak terlapor. Total nominal transaksi yang diperiksa sebesar Rp 747.048.034.559.478

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sepanjang 2017, PPATK Periksa 288 Rekening
henry lopulalan/henry lopulalan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin,ketika jumpapres persiapan menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering ( FATF). di Kantor PPATK Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa(29/8/2017). Indonesia berharap mejadi anggota tetap FATF karena akan dilibatkan dalam hal penguatan keputusan-keputusan, aturan-aturan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pendanaan terorisme dan juga hal yang lain, menuju sistem keuangan kita yang lebih terintegritas.-------Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan 20 laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan informasi hasil pemeriksaan (IHP) sepanjang tahun 2017 kepada aparat penegak hukum.

Sebanyak 20 laporan diserahkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Tentara Nasional Indonesia, Badan Narkotika Nasional dan Kejaksaan Agung.

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, menyampaikan hal tersebut saat peluncuran Indeks Persepsi Publik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (IPP-APUPPT) tahun 2017 serta refleksi akhir tahun.

"Jumlah IHP atau LHP 20 laporan atau informasi yang diserahkan kepada penegak hukum," kata Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Selasa, (19/12/2017).

Sepanjang 2017, PPATK memeriksa 288 rekening pihak terlapor. Total nominal transaksi yang diperiksa sebesar Rp 747.048.034.559.478. Pihak terlapor diantaranya gubernur, bupati, kepala BAPPEDA, penegak hukum, PNS, pengusaha, pejabat lelang, dan Kepala RSUD.

PPATK juga menyampaikan Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan Proaktif yang terdiri dari Tindak Pidana Asal Narkotika, Tindak Pidana Asal Kepabeanan, Tindak Pidana Asal Terorisme. Beberapa diantaranya TPA Narkotika untuk tersangka JT dan FIN dengan nilai transaksi Rp 3,6 Triliun.

Berita Rekomendasi

TPA Kepabeanan untuk tersangka SPL dengan nilai transaksi Rp 3,6 triliun yang telah menyebabkan kerugian negara Rp 50 miliar yang saat ini dalam persidangan. TPA Terorisme untuk tersangka HF dengan jumlah LTKL sebanyak 11 laporan , LTKM sebanyak 5 laporan dan HA 5 yang saat ini kasusnya sedang dalam proses pengadilan.

Selain itu, PPATK menyampaikan hasil analisis diantaranya di kasus First Travel, e-KTP dan Helikopter AW101. Untuk kasus First Travel, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan Keluar Negeri (LTKL) 351 laporan, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) 39 laporan, Hasil Analisis (HA) dua laporan senilai total kerugian Rp. 924.995.500.000.

Sedangkan untuk kasus e-KTP, jumlah LTKL sebanyak 151 laporan, jumlah LTKM sebanyak 93 laporan, HA sebanyak 11 laporan dengan total kerugian Rp. 2,3 Triliun. Untuk kasus suap Helikopter AW101, jumlah LTKL sebanyak 51 laporan, jumlah LTKM sebanyak 30 laporan dan HA sebanyak 4 laporan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas