Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Airlangga Diberi Waktu Satu Bulan Susun Pengurus‎ Golkar

Airlangga diperbolehkan untuk berkonsultasi dengan siapun dalam melakukan penyusunan anggota.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Airlangga Diberi Waktu Satu Bulan Susun Pengurus‎ Golkar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto memberikan sambutan pada Pembukaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di Jakarta, Senin (18/12/2017). Munaslub Partai Golkar kali ini beragendakan menetapkan Airlangga Hartanto menjadi Ketua Umum Partai Golkar serta menegaskan dukungan Partai Golkar kepada Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dikukuhkan menjadi Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto diberi waktu satu bulan untuk menyusun kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Golkar.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Munaslub‎ yang baru saja usai.

"Memandatkan kepada Airlangga untuk menyusun kepengurusan paling tidak satu bulan," ujar anggota Steering Comitee Munaslub Golkar, Ahmad Doli Kurnia‎, di lokasi Munaslub, JCC, Senayan, Jakarta, Rabu, (20/12/2017).

Dalam keputusan tersebut Airlangga diberikan mandat sebagai formatur tunggal untuk menyusun kepengurusan.

Airlangga diperbolehkan untuk berkonsultasi dengan siapun dalam melakukan penyusunan anggota.

Baca: Ada Selisih Rp 105 Miliar, Kerugian Keuangan Negara Pada Dakwaan Setya Novanto Disebut Tidak Nyata

‎"Jadi sekarang kewenangannya sepenuhnya ada di pak Airlangga, bisa nanti malam, satu jam kemudian, dua jam kemudian itu sepenuhnya tergantung pak Airlangga," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal senada disampikan sekretaris sidang yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji. ‎

Ia mengatakan Airlangga diberikan kewenangan untuk melakukan restrukturisasi dan revitalisasi kepengurusan Golkar.

"Sehingga semuanya bisa berubah, karena di pasal peralihan memungkinkan terjadinya perubahan‎," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas