Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Dalami Peran Dua Anak dan Kakak Setnov di Korupsi Proyek e-KTP

Rencananya, kedua anak Novanto itu diperiksa untuk Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Dalami Peran Dua Anak dan Kakak Setnov di Korupsi Proyek e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto keluar dari Gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (19/12/2017). Ketua DPR nonaktif itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK kembali memanggil dua anak Setya Novanto, Rheza Herwindo dan Dwina Michaela, sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP pada Kamis atau Jumat pekan ini.

Rencananya, kedua anak Novanto itu diperiksa untuk Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Keduanya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada 24 November 2017. Keduanya beralasan tidak ada surat panggilan pemeriksaan dari KPK yang sampai ke rumah mereka di Jalan Wijaya VIII, Jakarta Selatan.

"Kami harap besok hadir ya dalam pemeriksaan lebih lanjut, karena kami melakukan pengiriman yang sesuai informasi yang ada di pendudukan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 19 Desember 2017.

Menurut Febri, kehadiran Reza dan Michaela diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah hal. Di antaranya soal peran mereka dalam proyek e-KTP, khususnya terkait dalam PT Mondialindo selaku pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera.

"Kami masih akan terus mendalami bagaimana posisi kepemilikan dan saham dari PT Murakabi dan PT Mondialindo agar menjadi lebih clear. Lebih lanjut, sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan perusahaan-perusahaan itu," kata Febri.

KPK mengimbau kedua anak Novanto itu untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Setnov Sudah Sehat Lagi, Sudah Bisa Bicara dan Menulis

Baca: Airlangga Hartarto Dikenal Taktis dan Cepat

Selain kedua anak Novanto, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap kakak kandung Novanto, R Setio Lelono, pada Selasa (19/12) kemarin. Sedianya kakak Novanto itu akan dimintai keterangan sebagai saksi kaus e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Dia juga akan dimintai keterangan terkait PT Murakabi dan PT Mondialindo.

Namun, Setio tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dengan alasan sedang berada di luar negeri. "Namun, yang bersangkutan meminta penundaan karena sedang berada di luar negeri sampai dengan 6 Januari 2017," ujar Febri.

Dalam persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebelumnya, terungkap dugaan keterlibatan sejumlah anggota keluarga Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek bernilai triliunan rupiah ini.

Mereka yang disebut adalah istri Novanto, Deisti Astriani Tagor serta kedua anak Novanto yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela. Dalam persidangan itu, keluarga Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana.

PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan yang disiapkan konsorsium PNRI dalam mengikuti lelang proyek e-KTP.

Nama Dwina Michaella sendiri sebagai salah satu komisaris dari PT Murakabi. Sementara, Rheza Herwindo tercatat sebagai petinggi PT Mondialindo.‎

KPK sebelumnya menetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Anang diduga kuat telah menikmati keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas