Hakim Sebut Andi Narogong Perkaya Akom, Miryam, Markus, Jafar dan Setya Novanto
Sejumlah pihak yang disebut itu pernah membantah menerima aliran dana dalam kasus korupsi e-KTP.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam putusan, hakim menilai perbuatan Andi telah memperkaya orang lain.
"Menurut majelis, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi telah terpenuhi," ujar hakim Anwar saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Ada lima politisi yang namanya disebut hakim ikut menerima aliran dana dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pertama, politisi Partai Golkar Ade Komarudin. Seperti dalam putusan hakim untuk dua terdakwa sebelumnya, pria yang sering disapa Akom itu diyakini telah menerima uang 100.000 dollar AS.
Uang itu diberikan oleh Ketua Panitia Pengadaan proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.
Kedua, hakim meyakini politisi Partai Hanura Miryam S Haryani telah menerima 1,2 juta dollar AS. Uang tersebut untuk dibagikan kepada anggota Komisi II DPR.
Ketiga, hakim meyakini politisi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah ikut diperkaya. Mantan anggota DPR itu diyakini menerima 100.000 dollar AS.
Selanjutnya, hakim meyakini uang proyek e-KTP diterima oleh politisi Partai Golkar Markus Nari. Anggota Komisi II DPR itu disebut menerima 400.000 dollar AS.
Terakhir, hakim meyakini mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto telah ikut diperkaya. Novanto menerima 1,8 juta dollar AS, 2 juta dollar AS dan 383.040 dollar Singapura.
Sejumlah pihak yang disebut itu pernah membantah menerima aliran dana dalam kasus korupsi e-KTP.
Pihak yang telah membantah itu antara lain Ade Komarudin, Miryam S Haryani, Markus Nari, Jafar Hafsah, juga Setya Novanto.(Abba Gabrillin)
Artikel ini sudah dimuat di KOMPAS.com dengan judul: Menurut Hakim, Akom, Miryam, dan Tiga Politisi Lain Ikut Diperkaya Andi Narogong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.