Hari Ini Andi Narogong Jalani Vonis Hukuman
Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki juga menuturkan bahwa agenda pembacaan putusan tetap seperti rencana semula, yakni digelar hari ini.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa ketiga kasus korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong bakal mendengarkan vonis hakim hari ini, Kamis (21/12/2017). Ketika dikonfirmasi kepada kuasa hukumnya, rencananya sidang akan digelar pagi hari.
"Rencananya pembacaan putusan jam 10.00," kata Samsul Huda salah satu pengacaranya.
Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki juga menuturkan bahwa agenda pembacaan putusan tetap seperti rencana semula, yakni digelar hari ini.
Dalam tuntutannya yang dibacakan dua pekan lalu, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Andi memiliki hubungan khusus dengan Ketua Fraksi Golkar kala itu Setya Novanto, Dirjen Dukcapil Irman, Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kemendagri Sugiharto dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini.
Kedekatan hubungan ini ditunjukkan dalam beberapa peristiwa, salah satunya lewat pertemuan yang dilakukan di Hotel Grand Melia dengan dihadiri Andi, Novanto, Irman, Sugiharto dan Diah.
Andi juga disebut sejak awal memiliki niat dengan mengatakan pada Irman bahwa kunci anggaran proyek ini bukanlah Ketua Komisi II DPR RI melainkan Setya Novanto.
Baca: Alfiansyah Dihabisi di Dekat Perlintasan Kereta Api Tambora, Ini Jeritan Hati Ibunya
Baca: Ada 2.000 Desa di Papua Belum Teraliri Listrik
Hubungan ini kemudian dimanfaatkan Andi untuk mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang proyek pengadaan e-KTP.
Dalam beberapa kali persidangan yang digelar, Andi selalu irit bicara. Ia bahkan sering tidak memberi komentar terhadap kesaksian yang nampak saling bertentangan.
Namun ketika diperiksa sebagai terdakwa, ia mengakui kesalahannya dan menceritakan banyak hal, termasuk peran aktif Novanto, Irman dan Paulus Tannos.
Tannos disebut sebagai orang yang mendekati Menteri Dalam Negeri kala itu Gamawan Fauzi melalui adiknya.
Atas perbuatannya Andi dituntut agar dipenjara 8 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar.
Ia dinyatakan melanggar pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Teodosius Domina