Putri Setya Novanto Terdiam Usai Diperiksa KPK Selama 9 Jam
Dia diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Setya Novanto, Dwina Michaella diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 9 jam, Kamis (21/12/2017)
Dia diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Pantauan Tribunnews.com, selesai pemeriksaan pukul 18.17 WIB, Dwina bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media yang sedari pagi menunggu pemeriksaanya.
Baca: 1.078 Perempuan jadi Korban Perdagangan Orang Selama 2017
Sepanjang dari lobi KPK hingga ke dalam mobil, tidak ada satu patah katapun yang keluar dari mulut Dwina yang menggunakan baju hitam dipadu jaket jeans itu.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa mengatakan pemeriksaan terhadap Dwina terkait kepemilikan saham di salah satu konsorsium penggarap proyek e-KTP, PT Murakabi Sejahtera.
Baca: Golkar Putuskan Usung Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar
"Untuk kasus e-KTP dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) hari ini penyidik memeriksa saksi bernama Dwina Michaella dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera," jelas Priharsa di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas perkara korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana, penyidik sudah dua kali memanggil dua anak Setya Novanto yakni Reza Herwindo dan Dwina Michaela, keduanya kompak tidak hadir.
Panggilan terakhir, surat telah dikirim ke alamat orangtua mereka (Setya Novanto) di Jl Wijaya.
Mereka juga tidak hadir karena alasan sudah tidak lagi tinggal di Jl Wijaya.
Selain dua anak Setya Novanto dari pernikahan terdahulu, penyidik juga telah memeriksa istri Setya Novanto, Deisti perihal kepemilikan saham perusahaan.
Kakak Setya Novanto, yakni Setyo Lelono pada Selasa 19 Desember 2017 kemarin juga diagendakan diperiksa namun batal dilakukan karena tengah berada di luar negeri hingga 6 Januari 2017.