Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditahan KPK, Tersangka Kasus Korupsi BLBI Singgung Peran Menteri Keuangan

Ia ditahan karena pada tahun 2004, Syafrudin menerbitan surat keterangan lunas BLBI kepada Syamsul Nursalim, selaku pemegang saham BDNI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus BLBI.

Ia ditahan karena pada tahun 2004, Syafrudin menerbitan surat keterangan lunas BLBI kepada Syamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Seusai diperiksa KPK Syafrudin menyinggung peran Menteri Keuangan saat itu terkait penjualan aset.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas