MUI Persilakan Jika Umat Islam Ingin Sampaikan Ucapan Selamat Natal
Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin, mengatakan bahwa sampai saat ini, tidak ada larangan bagi seorang muslim melakukan hal tersebut.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa terkait muslim yang mengucapkan selamat hari raya Natal kepada umat Nasrani.
Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin, mengatakan bahwa sampai saat ini, tidak ada larangan bagi seorang muslim melakukan hal tersebut.
"Saya kira silahkan saja, yang tidak boleh itu menggunakan atribut Natal," ujarnya kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat(22/12/2017).
Baca: Waktu Terbatas, KPU Berupaya Maksimal Agar Pemilu Berjalan Lancar
Ia mengingatkan MUI melalui fatwa nomor 56 tahun 2016, sudah melarang agar perusahaan tidak memaksakan karyawannya yang bukan beragama Nasrani, untuk mengenakan atribut natal.
Walaupun demikian, fatwa tersebut bukanlah dasar bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam maupun kelompok-kelompok pemuda Islam, untuk melakukan sweeping atau penyapuan.
"Kewenangan kita adalah memberikan fatwa, yang mengeksekusi adalah pihak keamanan, dalam hal ini Polri," katanya.
Baca: Kisah Kapolsek Cantik Sukses Besarkan Kedua Anaknya Seorang Diri
Ma'ruf Amin berharap semua pihak, terutama umat Islam, bisa menjaga suasana yang kondusif dalam menyongsong hari raya Natal dan Tahun Baru 2018.
Ia berharap umat Islam dapat selalu mengedepankan ahlak yang mulia, dan ikut menghargai umat Nasrani.
"Kita berharap agar bangsa Indonesia, khususnya umat Islam, menjaga suasana yang kondusif, hingga suasana Natal dan Tahun Baru, tidak menimbulkan adanya konflik yang tidak perlu," ujarnya.
"Mari kita menghormati Natal dan Tahun Baru, bagi seluruh, terutama saudara-saudara kita dari agama Kristen," ujar Ma'ruf Amin.