Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Ahok Dapat Kortingan Hukuman 15 Hari

Remisi itu diberikan sehubungan Basuki telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Natal tahun 2017.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Alasan Ahok Dapat Kortingan Hukuman 15 Hari
Warta Kota
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat dikunjungi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi sebanyak 15 hari.

Remisi itu diberikan sehubungan Basuki telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Natal tahun 2017.

"Terkait Basuki Tjahaja Purnama als Ahok terpidana kasus penodaan agama pidana dua tahun, mendapat remisi 15 hari," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (23/12/2017).

Menurut Ade, remisi bulan Desember adalah remisi bagi umat Kristen yang sedang menjalani hukuman pidana penjara di lembaga pemsyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia.

Adapun pengaturan terkait remisi tersebut diatur Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan Pasal 14 huruf ( i ) menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi dan telah memenuhi syarat ketentuan Permenkum dan Ham Nomor 21 tahun 2016.

Baca: Meski Terkesan Norak, tapi 7 Seleb ini Tetap Suka Pakai Sweater Bertema Natal, Liburan Makin Meriah

Menurut Ade, penganut Kristen yang berhak mendapat remisi adalah apabila telah memenuhi syarat yakni berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Berita Rekomendasi

"Bagi umat nasrani yang saat ini sedang menjalani hukuman, maka saat natal nanti tepat 25 Desember 2017 akan mendapat pengurangan hukuman," kata dia.

Sekadar informasi, Ahok adalah terpidana 2 tahun penjara kasus penistaan agama yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Mei lalu.

Vonis tersebut dijatuhkan atas pernyataannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51, saat ia berkunjung ke Kepulauan Seribu, pada Oktober 2016 lalu.

Kasus tersebut akhirnya inkrah pada 8 Juni lalu, setelah Kejaksaan mencabut banding. Sebelumnya pihak Ahok melakukan hal yang sama.

Sampai sekarang, bekas gubernur DKI Jakarta itu tidak menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan. Dia sampai sekarang dipenjara di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas